KOLTIM.NUSPOS.com -Tugas dan tanggung jawab serta wewenang Konsultan perencana dan pengawas sudah sangat jelas tertuang dalam suatu regulasi yang mengatur ke tiga ( 3 ) aitem tersebut. Yaitu Undang undang nomor 2 tahun 2017 tentang penyedia jasa kontruksi.
Melalui Bupati LSM LIRA KOLTIM Hardiman yang di dampingi Sekda LSM LIRA, meninjau lokasi proyek peningkatan jalan kabupaten di Kelurahan Rara Kecamatan Ladongi Kabupaten Kolaka Timur (KOLTIM) Provinsi Sulawesi Tenggara (SULTRA) sumber dana aloiasi khusua (DAK) tahun 2022 dengan Anggaran 6,3 milyard. Minggu 11/09/2022
Sangat di sayangkan kinerja Konsultan Perencanaan dan Pengawas terhadap proyek tersebut, sebanyak Puluhan Material Kelas A ( LPA) tidak diterima alias di tolak PPTK dinas pekerjaan umum (PU) KOLTIM, dalam artian Konsultan pada saat itu apaka mereka berada dilapangan masuk kerja atau tidak. Kemudian apakah Konsultan telah Kordinasi ke pihak ketiga ( Kontraktor) sebelum material tiba di tempat , karna ini di nilai merugikan pihak ke tiga (3). Ungkapnya
Diman menambahkan, ini menjadi evaluasi dinas terkait. Dalam hal ini Dinas PU Tata Ruang & Perhubungan, agar dalam melakukan kerjasama Kontrak dengan Konsultan Pengawas dan Perencana agar lebih selektip dan propesional. Ia berharap dalam pengawasan semua kegiatan jangan hanya proyek besar ( Lelang Tender) akan tetapi juga pada pekerjaan Penunjukan langsung (PL). Pungkasnya
Terkonfirmasi Direktur perusahaan CV. Setia Jaya Perkasa Ali Topan , melalui Sekda LSM LiRA Koltim Karnito membenarkan adanya material yang di tolak oleh PPTK dinas terkait, dan pihaknya akan segera menuntaskan dengan mengganti material LPA yang sesuai. Ujarnya
Ia juga berterima kasih kepada lembaga kontrol baik LSM maupun media pada saat kelapangan, jika ada aitem pekerjaan yang tidak sesuai langsung sampaikan saja. Di lapangan ada Konsultan pengawas dan pekerja. Pungkasnya
Hal senada juga datang dari Ketua LSM BARAK KOLTIM beltiar , Kepada awak media mengatakan di sinilah fungsi Kontrol Konsultan perencana yang mana sebelum material tersebut di bawah kelokasi proyek harus melakukan Ujileb terdahulu. kemudian menghitung jarak tempuh Kuari dan lokasi pekerjaan , agar tidak merugikan Pihak ketiga (3). Jadi jangan seakan akan pihak Kontraktor yang akan di salahkan. Ujarnya
Beltiar menyebutkan , kurangnya koordinasi baik konsultan perencaana dan pengawas kepada pihak ketiga ( Kontraktor) sehingga terkesan tidak propesional. Saya (Red) berharap kepada Pemerintah Daerah ( pemda) Koltim agar dalam berkerjasama ( MOU) dengan para Konsultan agar lebih seleptif, kiranya dapat memberikan peluang kerja bagi Konsultan pengawas lokal yang ada di Koltim dan mempunyai kantor di Koltim dalam memudahkan akses Kordinasi sehingga capaian hasil dapat maksimal dan baik. Tukasnya ( Tim) Red