KOLAKA.NUSPOS.com - Sebagaimana pemberitaan yang dilansir salah satu media online , dimana pihak Kejaksaan Negeri Kolaka kepada 4 tersangka kasus irigasi Mowewe dengan kerugian Negara 2,4 milyard yang sementara ditahan dibebaskan
Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Indawan Kusnadi SH. MH yang ditemui di kantornya Selasa 8/11/2022 di dampingi kepala Seksi Pidana Umum Made Setiawan SH " Membantah kalo itu tidak benar " dengan adanya pemberitaan tersebut. Pihaknya sampai hari ini masih menahan 4 tersangka. Untuk lebih jelasnya silahkan temui Kasi Intel Ilmiawan SH. Pungkasnya
Kasi Pidum Made Setiawan menambahkan , pemberitaan ini akan merugikan Korps Adiyaksa Kejaksaan Negeri Kolaka . Untuk menyakinkan dihadapan para awak media silahkan cek lansung Kerutan Kolaka, apakah 4 tersangka masih ada , atau sudah dibebaskan. Tegasnya
Ditempat terpisah kasi Intel Kejaksaan Negeri Kolaka Ilmiawan SH yang ditemui di salah satu warung kopi ternama di Kolaka, yang juga sedang menerima teman teman awak media Kolaka dalam memberikan penjelasan kasus tersebut.
" Dihadapan beberapa awak media Koltim Ilmiawan menyampaikan ini informasi yang keliru dan tidak benar adanya, jadi relnya pemberitaan ini tidak sesuai dengan Wilayah Hukum Kolaka. Perlu diketahui pihak Kejaksaan Negeri Kolaka sampai hari ini 4 tersangka masih kami tahan dan sudah diperpanjang masa penahanannya 40 hari kedepan ". Terangnya
Ia menambahkan status 4 tersangka saat ini telah naik ketahap penyidikan dengan permulaan alat bukti yang cukup tindak pidana korupsi , dan dalam waktu dekat kami akan naikan kepenuntutan untuk di sidangkan kepengadilan . Tutupnya ( Red )