KOLAKA.NUSPOS.com - .Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa.
Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP Lewangga Yudha Prawira Tandungan, yang ditemui di Kantornya Selasa 8/11/2022 Kepada beberapa awak media terkait penahanan Kades Sabi - Sabila, menyampaikan silahkan langsung ke Humas Polres Kolaka . Untuk mendapatkan informasi yang jelas . Pungkasnya
Kapolres Kolaka AKBP Resza Ramadianshah melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka Aipda Riswandi dalam siaran Pers, rabu 9/11/2022 membenarkan adanya penahanan kepala Desa Sabi - sabila Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur Sulawesi Tenggara inisial A alias T umur 55 tahun , telah di tetapkan tersangka penyalagunaan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa ( DD ) tahun Anggaran 2017 dan 2018 .
" Terhadap tersangka A alias T diterapkan Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai dengan laporan
LP. /A /175/ 7 /2022 SPKT Satreskrim Polres Kolaka , Polda Sulawesi Tenggara 14 Juli 2022 ". Tutupnya (Iswan )