Iklan

Satnarkoba Polres kendari, Amankan Seorang perempuan pengedar sabu

By Iswan
Jumat, 24 Februari 2023, Februari 24, 2023 WIB Last Updated 2023-02-24T10:50:50Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


KENDARI.NUSPOS.com -Sat Resnarkoba Polresta Kendari  kembali menggagalkan  peredaran gelap narkotika  jenis sabu yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial HD (25). 


Informasi awal didapatkan pada hari senin (20/2/2023), dari salah seorang masyarakat yang mengatakan di lorong. Edelweis Jl. Bunga Kamboja Kel. Kemaraya Kec. Kendari Barat sering terjadi transaksi gelap narkotika. 


Tim yang melakukan penyelidikan, baru mendapatkan informasi yang akurat pada hari Rabu (22/2/2023), sekira jam 16.30 Wita dan berhasil menangkap tangan pelaku didalam sebuah kamar kost yang dimana  proses penggeladahan  disaksikan warga sekitar. 


64 paket sabu berhasil diamankan Tim  Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari dengan berat bruto 26,56 gram narkotika jenis sabu. 



Berdasarkan keterangan pelaku,bahwa dirinya memperoleh paket narkotika diduga jenis sabu tersebut dengan cara ditempelkan dari seorang lelaki inisial SL sebanyak 94 paket disekitar Kel. Kendari Caddi Kec. Kendari,Kota Kendari. 


Dari 94 paket sabu tersebut tersangka sudah mengkonsumsi sebanyak 3 paket sabu, dan sudah di edarkan sebanyak 27  paket di sekitar Kel. Mandonga dan Kel. Kemaraya Kota Kendari. 


Kasat Narkoba Polresta Kendari AKP Hamka SH.,MM mengatakan pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama. 



"Benar bahwa pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama yakni narkotika, namun ia mengatakan kalau paket yang diambil dari lelaki Inisial SL baru pertama kali"kata Kasat. 


"Tersangka memperoleh keuntungan sebesar seratus ribu rupiah per gram saat menjual narkotika jenis sabu tersebut" jelas kasat. 


Saat ini penyidik dan tim Opsnal Sat Resnarkoba masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan Lelaki SL.


Pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara, paling lama 20 tahun. (JD)

Komentar

Tampilkan

Terkini