KOLTIM.NUSPOS.com - Asisten III Sekretariat Daerah Kab. Kolaka Timur Ir. Barwik Sirait, M.Si., M.PH membuka kegiatan Bimbingan Teknis Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan Penyusunan Standar Pelayanan Kab. Kolaka Timur Tahun 2023 di Hotel Kubah 9 Kota Kendari, Pada Hari Kamis, 20 Juli 2023.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala OPD, Operator dan Staf yang terkait serta Dr. Ahmad Rustan, SH., MH.,C.L.A, Wakil Dekan Fakultas Hukum Univ, Muhamadiyah Kendari.
Dalam sambutannya Ia Mengatakan "Standar Operasional Prosedur (SOP) agar menjadi kewajiban, sehingga SOP bukan hanya dalam bentuk dokumen melainkan bisa diimplementasikan dalam memenuhi pelayanan publik, sehingga meningkatkan kepuasan masyrakat terhadap kinerja pemerintah dan kemudian menajdi trust atau kepercayaan terhadap pemerintah. Dengan demikian GEMAS dapat terlaksana dengan baik" Ucapnya.
Pelayanan publik adalah segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah di Pusat, di Daerah, dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Standar pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Tutupnya (Red)