Kendari - NUSPOS .com
Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Jaksa dari Kejaksaan Negeri Kendari menjemput 1 (satu) orang narapidana atas nama Awaluddin yang menjadi buronan Kejaksaan Negeri Kendari bertempat di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
Penangkapan terpidana tersebut berhasil dilakukan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bertempat di Jalan Bunga Eja Baru Kelurahan Lembo Kecamatan Tallo Kota Makassar.
Terpidana Awaluddin merupakan buronan dalam perkara Tindak Pidana Penipuan Melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 179 K/PID/2021/PT KDI tanggal 19 November 2021
Selanjutnya Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara akan membawa terpidana tersebut di Kendari untuk di eksekusi.
Laporan . Lias