Iklan

Di Duga Kades Bokori Tidak Paham Dengan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik.

By Iswan
Sabtu, 05 Agustus 2023, Agustus 05, 2023 WIB Last Updated 2023-08-06T22:48:33Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Konawe - NUSPOS.Com


Pengelolaan anggaran Dana Desa khususnya kepada oknum kepala desa di Kecamatan Soropia di Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara, anggapannya  dana yang di gunakan untuk membangun infrastruktur yang ada di desa adalah uang pribadinya, pasalnya papan informasi anggaran pekerjaan tidak ada yang terpasang.


Seperti yang terjadi di Desa Bokori untuk anggaran Dana Desa (DD) tahap I dan tahap II di tahun 2023, yakni pekerjaan Sumur Bor dan pekerjaan pembangunan Polindes patut di pertanyakan.anggarannya.


Karena tidak adanya papan informasi anggaran, bahkan papan informasi RAPBDes  untuk anggaran dana desa  dalam satu tahun yang seharusnya di pasang di halaman kantor/balai Desa itu sama sekali tidak ada padahal itu sudah dianggarkan, yang jadi pertanyaan di kemanakan dananya.


Hal ini terungkap saat awak media ini  melakukan penelusuran di desa tersebut,Jumat 4/8/2023.


Kades Bokori Sarifuddin saat di konfirmasi oleh awak media ini melalui  telpon Whast App nya, terkait berapa anggaran pekerjaan bangunan Posyandu tersebut karena tidak ada papan informasi anggarannya,


Kades Bokori mengatakan kenapa kita tanyakan anggarannya? dan kenapa hanya saya saja yang di tanyakan saya ini kepala desa baru  kenapa kepala desa yang lain tidak di tanyakan," ujarnya.


Yang anehnya lagi, kades Bokori justru  menyuruh awak media  mempertanyakan  ke DPMD Konawe anggarannya ,bahkan ia juga mengatakan sudah ada kita punya pendamping pak dari LSM yang di bentuk DPMD Konawe," ucap Kades Bokori dengan nada arogan.


Jawaban kades Bokori pada awak media ini, menandakan bahwa kepala desa Bokori belum memahami  undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang  keterbukaan informasi publik ,dan undang undang Pers nomor 40 tahun 1999, Ia hanya memahami keterbukaan informasi publik pada aparat dan perangkatnya dalam penggunaan  anggaran dana desa tersebut.


Melalui pemberitaan ini diminta kepada DPMD Kabupaten Konawe untuk memberikan pemahaman kepada kepala desa yang belum paham dengan undang undang keterbukaan informasi publik.


Meminta pada DPMD untuk mengintruksikan para kepala desa se-Kabupaten Konawe untuk tidak menjadikan tameng LSM maupun Wartawan yang di bentuk oleh DPMD Konawe yang sudah di bagi setiap zona pendampingan.


Sehingga Wartawan maupun LSM yang tidak masuk di pendampingan yang di bentuk oleh DPMD Konawe dapat memperoleh informasi dari kepala Desa terkait penggunaan anggaran dana desa, jangan ada kesan  menghala halangi  tugas Wartawan sesuai Undang Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 pasal 15 ayat1, menghambat atau menghalang halangi tugas Wartawan dalam melaksanakan tugasnya dapat dipidana penjara 2 tahun dan denda lima ratus juta rupiah.


Pasalnya anggaran dana desa tahap I dan II tahun 2023 masih banyak di temukan oknum  kepala desa di Kabupaten Konawe, tidak ada papan informasi anggaran sampai pekerjaan selesai .


Ironisnya lagi papan Informasi RAPBDes kegiatan anggaran dana desa untuk tahun 2023 setiap Desa tidak ada,  sama seperti halnya di Desa Bokori dan Desa Desa lainnya .


Sehingga patut di duga tidak adanya papan informasi di dua item pekerjaan tersebut, terindikasi ada bau aroma korupsi di dalamnya, karena tidak adanya keterbukaan informasi publik pada pekerjaan tersebut. 


Laporan  Lias

Komentar

Tampilkan

Terkini