Iklan

Stunting Menjadi Perhatian Serius Pemda Koltim, Sesuai Peraturan Presiden Tahun 2021

By Iswan
Minggu, 10 Desember 2023, Desember 10, 2023 WIB Last Updated 2023-12-10T13:46:42Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


KOLTIM.NUSPOS.com- Peraturan Presiden ( PEPRES ) Nomor 72 tahun 2021, tentang percepatan penurunan Stunting . Menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), terus menggencarkan berbagai strategi program dan gerakan inovatif untuk percepatan penurunan stunting. 



Atas program dan gerakan serta inovasi yang dilakukan Pemerintah Daerah Kolaka Timur, maka tentu saja mendapatkan apresiasi dan dukungan dari sejumlah elemen Masyakat di Kabupaten Kolaka Timur.



Bahkan Masyarakat bersyukur dan berterima kasih kepada pihak Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur yang  terus bergerak bersama dan membuat inovasi-inovasi dalam penanganan stunting di Bumi Sorume.



"Iya tentunya kita berterima kasih karena sejak beberapa bulan lalu ada beberapa kegiatan yang dilakukan Pemerintah di Koltim, seperti yang kita lihat  pemberian bantuan kepada Masyarakat yang beresiko stunting dan pemeriksaan kesehatan,"ungkap Salah satu Warga Koltim belum lama ini.




Berdasarkan pantauan Situs Sultra dibawah arahan Bupati Koltim, Abd Azis, SH, MH  berbagai gerakan inovasi yang digencarkan Pemda Koltim, berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait sangat efektif dalam upaya percepatan penurunan stunting. 



Berbagai kebijakan dan program serta inovasi terus dilakukan dan dikembangkan. Hal ini demi untuk menurunkan angka stunting di Kabupaten Koltim. Sehingga  Pemerintah Daerah  mempunyai tiga strategi program yang perlu diterapkan yakni, penanganan Stunting, kemiskinan ekstrem dan inflasi.



Hal ini sejalan pula dengan tujuan yang pernah disampaikan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kolaka Timur, Andi Muhammad Iqbal Tongasa  melalui sambutan saat menghadiri rapat pertemuan Rembuk stunting di salah Satu Desa di  Kecamatan Ladongi Kabupaten Kolaka Timur beberapa waktu lalu.



Dimana pada saat itu, Sekda menyebutkan ke tiga program tersebut memang perlu menjadi prioritas Pemerintah dalam rangka mempercepat penurunan Stunting dan penanggulangan kemiskinan ektrem guna mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.



:Dan ini  yang selalu disebut setiap hari yakni, pertama masaalah stunting ini harus selesai secara nasional 14 persen, Kita di Koltim 27 persen. Yang kedua terkait kemiskinan ekstrem, mudah-mudahan pak Bupati dalam perubahan anggaran ini termasuk di APBD murni 2024 ada sentuhan-sentuhan yang diberikan kepada OPD sehingga perlahan-lahan nanti kemiskinan ekstrem  bisa kita tangani,"kata Sekda saat itu. 



Sekda menjelaskan bahwa yang dimaksud kemiskinan ekstrem adalah keadaan atau  kondisi ekonomi masyarakat yang memprihatinkan misalkan, keadaan kondisi rumah dan kebutuhan makannya sangat sulit, maka seperti inilah yang harus benar-benar ditangani. 



"Yang terakhir atau yang ketiga adalah inflasi, namun untuk menekan inflasi ini sudah berjalan, misalkan penyelenggaraan pasar murah dari Pemda yang sudah diselenggarakan di sejumlah Kecamatan,"sebutnya.



Memang tidak dapat dipungkiri untuk menuntaskan kasus stunting  tidak semuda membalikan telapak tangan,  penangannya harus lebih serius  dan cenderung pada penanganannya dilapangan misalkan pemberian bantuan langsung kepada Masyarakat yang terdampak Stunting dan kemiskinan ekstrem dibanding dengan mengadakan rapat-rapat atau perjalanan dinas.



Rapat pertemuan Rembuk Stunting dalam rangka mencegah dan  mempercepat penurunan stuntig selalu digelar tujuannya adalah untuk membahas agar penangan stunting lebih tertuju pada obyeknya artinya anggarannya harus tepat sasaran.



Sehingga diharapkan agar kedepan nanti pertemuan Rembuk Stunting pelaksanaannya menyasar hingga di pelosok Desa dan  akan berkelanjutan. Adv ( Melani )

Komentar

Tampilkan

Terkini