Iklan

KASASI DITOLAK MAHKAMAH AGUNG, 14 PNS dan AUDITOR INSPEKTORAT KOLAKA TIMUR MENANTI PIDANA

By Iswan
Jumat, 12 Januari 2024, Januari 12, 2024 WIB Last Updated 2024-01-13T06:12:34Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


SULTRA.NUSPOS.com- Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1317 K/Pid/2023 tanggal 13 Desember 2023 menyatakan menolak permohonan kasasi dari pemohon Muh. Sadar. Tim kuasa hukum Sri Asih membenarkan bahwa Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Muh Sadar yang berarti Muh Sadar harus menjalani vonis pidana penjara 6 (enam) bulan sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Kendari Nomor 66/PID.SUS/2023/PT KDI tanggal 30 Mei 2023. Putusan kasasi ini telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.


Untuk diketahui, Muh. Sadar adalah rekan sejawat Sri Asih saat bertugas di Inspektorat. Perkara ini berkaitan dengan perkara sebelumnya, yaitu perkara dengan Idris (mantan Kades Atolanu Kec. Lambandia) yang telah membuat pernyataan tertulis bahwa Sri Asih telah melakukan pemerasan terhadap dirinya. Atas tuduhan tersebut, Sri Asih menuntut Idris secara hukum, hingga berujung pada hasil putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 2562 K/Pid.Sus/2023 yang menjatuhkan hukuman pidana percobaan 1 (satu) tahun dan pidana penjara 6 bulan. Sesuai fakta persidangan, Idris mengaku membuat pernyataan tertulis tersebut atas permintaan Muh. Sadar dan didikte oleh Sdr. IJ (PNS Inspektorat) dengan tujuan untuk mendukung surat pernyataan sikap yang telah dibuat oleh 16 PNS Inspektorat Kolaka Timur agar Sri Asih dipindahkan dari Inspektorat.  


Saat ini 14 orang PNS Inspektorat Kolaka Timur (termasuk Muh. Sadar) telah menyandang status tersangka atas kasus pencemaran nama baik. Perkaranya telah dilimpahkan dari Polres Kolaka Timur ke Kejaksaan Negeri Kolaka sesuai dengan Surat Kapolres Kolaka Timur Nomor B/81/XII/2023 Reskrim tanggal 29 Desember 2023.


Menurut Dwita, salah satu kuasa hukum Sri Asih, perbuatan mereka telah banyak merugikan kliennya. “Mereka melakukan hal ini dengan terencana, terstruktur, terorganisir dan masif. Niat mereka bukan saja hanya mengeluarkan klien kami dari kantor Inspektorat, tapi juga sudah merusak nama baik dan kehidupan klien kami. Kalau hanya sekedar untuk mengeluarkan klien kami dari kantor Inspektorat, ‘kan tinggal lapor pimpinan (Bupati) untuk minta klien kami dimutasi. Tetapi yang terjadi adalah mereka (16 PNS Inspektorat) berkumpul, bermusyawarah dan membuat kesepakatan yang ditindaklanjuti dengan membuat surat pernyataan yang berisi menolak keberadaan klien kami di Inspektorat. Lalu diberitakan di media elektorik dan disebarluaskan ke publik secara terang-terangan tanpa menyamarkan nama klien kami. Tidak hanya sekedar diposting di media saja, saat bertugas di kantor Inspektorat pun klien kami dihalang-halangi atau diembargo dari semua hak dan kewajiban tugas klien kami sebagai PNS”, tegasnya. 


Lebih lanjut dia menyampaikan saran agar sebaiknya PNS yang sedang menyandang status tersangka atas kasus kliennya ini diberhentikan dulu sementara dari jabatannya dan dibebastugaskan dari tugas-tugasnya sebagai PNS dan Auditor, supaya fokus terhadap perkara dan tidak mengganggu jalannya proses peradilan. Hal ini mengingat saat mereka berstatus saksi terlapor dan tersangka sering mangkir dalam proses pemeriksaan karena alasan sedang menjalankan tugas dari kantor.


“Kami berharap Pemda juga memperhatikan hal ini karena yang berperkara pidana adalah PNS Inspektorat Kolaka Timur. Kami juga meminta agar nama baik klien kami direhalibitasi dan hak kepegawaian klien kami dipulihkan oleh Pemda Kolaka Timur. Adapun 6 (enam) orang tersangka yang telah meminta maaf kepada klien kami, klien kami menerima permohonan maaf mereka sebagai manusia dan untuk menjaga silaturrahim, tapi untuk perkaranya klien kami meminta perkaranya tetap lanjut diproses secara hukum”, ungkap Dwita.


“Timbulnya perkara ini patut disayangkan, mengingat para pelaku adalah PNS di Inspektorat Kolaka Timur yang merupakan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).   Hal ini juga secara tidak langsung merusak citra Inspektorat selaku lembaga pengawasan internal pemerintah. Integritas dan etos kerja mereka selaku Auditor bersertifikat perlu dipertanyakan. Apa iya, seorang auditor menjustifikasi sebuah kebenaran hanya berdasarkan anggapan dan keterangan lisan tanpa bukti pendukung yang valid? Ataukah memang karena sudah tidak suka dengan klien kami, maka mereka mengabaikan kode etik dan keilmuan sebagai auditor, dan membuat surat pernyataan seperti itu? Perkara ini menjadi contoh buruk untuk birokrasi, khususnya di Kolaka Timur. Seseorang jangan diperlakukan seenaknya hanya karena persoalan suka tidak suka. Jangan sampai kasus ini terulang dan menimpa orang lain yang hanya karena selembar pernyataan yang tidak berdasar, orang mengalami pembunuhan karakter dan pengrusakan karir, nama baik bahkan sampai keluarga seperti yang dialami klien kami. Saat ini kami menunggu P21 dari Kejaksaan Negeri Kolaka”, tutupnya. ( Red )

Komentar

Tampilkan

Terkini