KOLTIM.NUSPOS.com- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Koltim, menggelar kegiatan Gerakan Sinergi Reforma Agraria (GSRA) bersama jajaran OPD lingkup Pemda Koltim.
Acara ini, dilaksanakan di Kantor BPN Koltim Desa Lalingato, Senin (22/4/2024), yang dipimpin Kepala Kantor BPN Koltim Ilmiawan ST MEng. Hadir sejumlah Kepala OPD lingkup Pemda Koltim.
Ilmiawan menyapaikan, GSRA Nasional ini dipusatkan di Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat yang dihadiri oleh seluruh Kantor Pertanahan se-Indonesia melalui melalui virtual zoom yang ditandai dengan pembacaan Deklarasi GSRA dan pemasangan puzzle GSRA secara bersama-sama termasuk BPN Koltim.
Dikatakannya, kegiatan ini untuk terus bersinergi dengan mengumumkan langkah-langkah penting yang diambil untuk mencapai keadilan sosial dan kemakmuran bagi para petani, pelaku usaha kecil dan menengah pada masyarakat pedesaan guna mewujudkan cita-cita reforma agraria dalam upaya mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ilmiawan menyebut, GSRA adalah Gerakan Percepatan Reforma Agraria untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan tema "Bersinergi Mewujudkan Cita-cita Reforma Agraria dalam upaya mengurangi ketimpangan pemilikan tanah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Reforma Agraria tidak hanya sebuah program, tetapi komitmen untuk memperbaiki ketidaksetaraan, memajukan pembangunan pedesaan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi inklusif,” jelasnya.
Pada kesempatan ini ia menyampaikan sejumlah hal, terkait capaian dan dampak Reforma Agraria di Indonesia antara lain :
1. Penataan Aset :
• Melalui PTSL, Redistribusi Tanah dan Legalisasi Aset lainnya telah terdaftar 111 juta bidang tanah; 90,9 juta bidang diantaranya telah bersertipikat yang memberikan kemerdekaan dan rasa aman bagi para pemegang haknya ;
• Tersedianya Peta Pertanahan berbasis bidang sampai ke tingkat desa untuk Reforma Agraria
2. Penataan Akses :
• Akses modal dan penataan akses lainnya menghasilkan pertambahan nilai ekonomi sekitar Rp.6.067 triliun, yang bersumber dari hak tanggungan (lebih dari 90%), PPH, PNBP, dan BPHTB. Apabila jumlah uang beredar dari nilai transaksi peralihan hak ikut dihitung, jumlahnya akan sangat besar, jauh melebihi APBN kita ;
• Pendampingan subjek Reforma Agraria dari tahun 2021-2023 sebanyak 367.258 kepala keluarga
3. Penyelesaian Konflik :
Capaian redistribusi tanah dari penyelesaian konflik pada 24 Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) sebanyak 14.968 bidang seluas 5.133 hektare untuk 11.017 kepala keluarga.
Untuk Kabupaten Koltim, capaian dan dampak reforma agraria dapat kami laporkan sebagai berikut :
• Dari sisi Penataan Aset sampai dengan Desember tahun 2023 telah menerbitkan sertipikat sejumlah 80.932 sertipikat (80%) dari perkiraan total 100.862 bidang tanah di Kabupaten Kolaka Timur
• Dari sisi Penataan Akses Sampai dengan Desember 2023 telah memberikan sumbangsih berupa akses permodalan kepada masyarakat dari perbankan melalui Nilai jaminan dari hasil layanan Hak Tanggungan sebesar Rp. 602.611.952.407 (ENAM RATUS DUA MILYAR ENAM RATUS SEBELAS JUTA) atau sebesar 75% dalam setahun APBD Kolaka Timur.
• Dari sisi penyelesaian Konflik : sedang dalam proses penyelesaian Lokasi LPRA Lalolera Eks HGU PT. Sandabi seluas 406 Ha.
Kegiatan ini, ditutup dengan Penggabungan Puzzle oleh Menteri ATR/BPN bersama K/L sebagai simbol “Sinergi dan Kolaborasi” dan diikuti oleh seluruh Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia, termasuk Kantor BPN Koltim. ( Red )