KOLTIM.NUSPOS.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Pleno terbuka rekapitulasi penetapan daftar pemilih sementara (DPS) pada pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Tenggara (Sultra) serta Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Kolaka Timur Tahun 2024, Sabtu (10/8/2024).
Kegiatan ini digelar, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 7 tahun 2024, tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
Kegiatan ini dihadiri Kapolres Kolaka Timur AKBP Yudhi Palmi, DJ, S. I. K, M. Si, Ketua KPU Kolaka Timur, Anhar, S. Sos, M. Si beserta rekannya atau semua anggota Komisioner KPU Kolaka Timur, Ketua Bawaslu Kolaka Timur, Abang Saputra Laliasa, perwakilan Bawaslu Provinsi dan sejumlah pihak terkait lainnya.
Ketua KPU Kolaka Timur Anhar dalam sambutan mengatakan bahwa setelah penetapan daftar pemilih sementara atau DPS masih ada penetapan daftar pemilih tetap atau DPT.
"Jadi seluruh masyarakat Koltim ini tidak ada lagi alasan tidak terdaftar," Terangnya
Anhar mengungkapkan, agar semua pihak di Kabupaten Kolaka Timur bisa berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pemilahan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024. Pungkasnya
"Tim kami yag datang ini tidak hanya dibebankan oleh kpu tapi kita harap semua elemen-elemen masyarakat dapat berpartisipasi," Tutupnya ( Red )