KENDARI.NUSPOS.com- Rapat Dengar pendapat ( RDP ) yang berlangsung di ruang sidang kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara terkait tuntutan dari Koalisi Masyarakat Sultra Menggugat tidak ada hasil di rapat Dengar pendapat tersebut ," Selasa 20/6/2023).
Tuntutan rapat Dengar pendapat tersebut, ditujukan kepada Balai Pengawasan Obat dan Makanan BPOM Provinsi Sultra. Kendari yang sebelumnya telah dilakukan aksi unjuk rasa, juamt 16 Juni 2023.
Terkait dugaan pelanggaran melaksanakan tugas yang non prosedural.dan tidak sesuai SOP.
Rapat Dengar pendapat, di Pimpin langsung oleh Sudirman .SE , wakil komisi IV dan anggota komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi tenggara, turut hadir Subdit tindak pidana umum Polda Sultra , perwakilan dari Dinas Disperindag Provinsi Sultra ,dan kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan Provinsi Sultra( Riyanto ) Sebagai tergugat.
Hasil keputusan RDP hari ini di ruang sidang DPRD Provisi Sultra ,belum ada keputusan sesuai tuntutan Masyarakat.
Ironisnya Kepala Balai pengawas obat dan makanan ,Provinsi Sultra mengatakan sudah menjalankan undang undang yang berlaku sesuai standar SOP yang ada.
Kordinator Koalisi Masyarakat menggugat ( Karmin .SH ) di dampingi Supriyadi , meminta pada Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara ,untuk segera menjadwalkan Rapat dengar pendapat selanjutnya , untuk mengungkap kebenaran persoalan ini kasus ini," tutupnya.
Laporan Redaksi