Iklan

LSM LIRA Koltim, Kembali Soroti Tambang Galian C di Kabupaten Kolaka Timur

By Iswan
Sabtu, 03 Februari 2024, Februari 03, 2024 WIB Last Updated 2024-02-04T06:16:57Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


KOLTIM.NUSPOS.com- Polemik yang terus bergulir dari beberapa tahun lalu sampai dengan saat ini , terkait tambang galian C di Kabupaten Kolaka Timur semakin tidak jelas . Dibuktikan dengan tidak adanya  Izin Usaha Pertambangan (IUP), Amdal (Izin analisis mengenai dampak lingkungan, izin pengolahan/produksi, izin reklamasi serta belum melakukan Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB).


Dalam aturan pertambangan yang harus di perhatikan para pemilik lahan tambang galian C, patut mempunyai tenaga ahli tambang atau CS dan bersertifikat. Yang mana dalam beberapa bulan akan melaporkan kegiatannya ke ESDM Provinsi. Penggunaan alat berat jika Kelengkapan syarat Tambang Galian C mendukung. Akan tetapi jika ijin pertambangan rakyat ( IPR )  berarti manual.


Sekda LSM LIRA Koltim Karnito kepada awak media ini minggu 4/2/2024 menyampaikan, saat ini material yang digunakan untuk pembagunan di Kolaka Timur  itu kami duga material ilegal dan tidak memiliki izin yang lengkap, informasi yang kami terima dari salah satu pemilik perusahaan bahwa belum ada yang memiliki IUP, bahkan ada yang masih proses pengajuan izin di Kementerian ESDM, namun anehnya para penambang tersebut telah melakukan ekplorasi, produksi dan bahkan sudah menjual ke kontraktor - kontraktor pemenang tender baik itu di kontruksi pengaspalan yang di gelontorkan pemerintah pusat melalui balai kementerian pupr, atau pun pemerintah daerah kabupaten Kolaka Timur. ementara Data dari Kementerian ESDM Republik Indonesia belum ada Izin Usaha Penambangan (IUP) Galian C Kabupaten Kolaka Timur yang terbit. Tegasnya


Sehingga, kuat dugaan kami kontraktor serta perusahan perusahaan Galian C tersebut telah melanggar Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2009 Jo. Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara (Minerba), maka pelaku baik Penambang tanpa izin maupun pembeli (Pihak Kontraktor) dapat dipidana sesuai dengan ketentuan Pasal 158 & Pasal 161 itu sudah diatur bahwa yang dipidana adalah setiap orang yang menampung/pembeli, pengangkutan, pengolahan, dan lain lain. Sambungnya



Bahkan jelas, bagi yang melanggar maka pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Selain itu, apabila ada indikasi suatu proyek pembangunan yang menggunakan material dari hasil penambangan tidak berizin, maka kontraktornya juga bisa dipidana. Terangnya


Oleh karena itu, kami mendesak Tipidter polres Kolaka Timur untuk  memproses dan menindak lanjuti para oknum penambang  yang sedang melakukan  Galian (C) yang ada di Kabupaten Kolaka Timur karena dinilai tidak mengindahkan regulasi pertambangan sebagaimana yang telah di atur dalam Undang Undang Nomor 04 Tahun 2009 Jo. Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara (Minerba). Pintanya


Demi penegakan supremasi hukum kami meminta kepada aparat kepolisian dalam hal ini Tipidter polres Kolaka Timur segera menghentikan proses pertambangan yang di lakukan oknum dan mengidentifikasi dan memeriksa pihak pihak yang terlibat dalam korporasi tersebut, sebelum adanya izin resmi yang dikantongi oleh perusahaan perusahaan tersebut dari Kementerian ESDM. 


Plt. Kepala Dinas  PTSP  Kabupaten Kolaka Timur, Agung DL Sauala S, ST melalui sambungan whats upp minggu 4/2/2024 kepada media ini. Terkait penertiban IUP itu adalah bantuan  kewenang Provinsi. Tukasnya ( Tim ) Red

Komentar

Tampilkan

Terkini